Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Vonis Richard Eliezer, Merchandise Eliezer Dijual Mulai dari Rp 62 Ribu

Gestur terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Dalam sidang ini, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, mengatakan pistol Glock-17 yang digunakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat menyisakan 12 peluru di magasin. TEMPO/MAGANG/Martin Yogi Pardamean
Gestur terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Dalam sidang ini, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, mengatakan pistol Glock-17 yang digunakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat menyisakan 12 peluru di magasin. TEMPO/MAGANG/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan atau vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, biasanya selalu muncul simpatisan untuk memberikan dukungan. Para pendukung itu menamakan dirinya Eliezer’s Angels.

Kelompok ini tampil berbeda dengan menggunakan berbagai pernak-pernik seperti kaos dan topi. Lengkap dengan foto Eliezer disertai slogan penyemangat serta dukungan kepada Bharada E: #SaveBharadaE, We Stand for Till Finish, #TorangdengIcad.

Mereka berkumpul tanpa dikordinir satu sama lain. Solidaritas serta dukungan Eliezer di setiap persidangan yang membuat mereka kompak.

Tak hanya dalam sidang, video sidang Richard Eliezer yang diposting dalam akun TikTok Mery_Chen juga mengundang beragam reaksi dan komentar berisikan dukungan.

Dalam akun yang memiliki 83,3 ribu pengikut atau follower itu mengunggah video terakhir yang ditengok Tempo pada Ahad, 12 Februari 2023, sudah dilihat lebih dari 1.400 kali itu bertuliskan:

Kita punya Tuhan yang besar, yang telah berjanji dan sanggup menggenapi. Ade, kita serahkan semunya kepada Tuhan dan hakim selaku wakil Tuhan. Semoga diberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk kamu. Cad, aku yakin kamu anak yang baik, maka aku bertahan sampai saat ini untuk mendukungmu.

Selanjutnya: Menyediakan merchandise Eliezer ...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Juaraga Bakal Jual Merchandise Piala Dunia U-20 di Laga Indonesia vs Argentina, Malah Tak Bikin Produk Lionel Messi

16 jam lalu

Petugas merapikan merchandise Piala Dunia U-20 di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. PT Juara Raga Adidaya (Juaraga) selaku pemegang lisensi merchandise untuk Piala Dunia U-20 2023 merasakan dampak dari pencoretan Indonesia sebagai tuan rumah, salah satunya adalah sektor UMKM yang telah bekerja sama untuk memproduksi 53 jenis merchandise tersebut. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Juaraga Bakal Jual Merchandise Piala Dunia U-20 di Laga Indonesia vs Argentina, Malah Tak Bikin Produk Lionel Messi

CEO Juaraga, Mochtar Sarman, mengaku masih punya pekerjaan rumah untuk menghabiskan sisa produk setelah Piala Dunia U-20 batal digelar di Indonesia


Cara Pengembalian Barang Shopee via J&T dengan Mudah

6 hari lalu

Kurir Shopee. shopee.co.id
Cara Pengembalian Barang Shopee via J&T dengan Mudah

Ketika melakukan pembelian secara online melalui Shopee namun tidak sesuai, maka dapat dikembalikan menggunakan J&T.


Ini Hasil Survei Lokapasar Andalan Penjual dan Pembeli

12 hari lalu

Ini Hasil Survei Lokapasar Andalan Penjual dan Pembeli

Dari berbagai hasil survei, Shopee masih unggul dibandingkan kompetitornya.


Pastikan Transaksi Online Aman, Lazada Perketat Pengawasan Platform E-Commerce

12 hari lalu

Berbagai produk dijual dengan potongan harga hingga 83 persen di marketplace Lazada dalam Festival Belanja Online 9.9. Salah satunya sepatu sneakers pria merek Cavallero Jody Suede Leather Black, dari harga Rp 1.699.000 menjadi Rp 293.000. Minggu, 9 September 2019. Lazada.co.id
Pastikan Transaksi Online Aman, Lazada Perketat Pengawasan Platform E-Commerce

Executive Director Lazada Indonesia Ferry Kusnowo menyebutkan kemajuan teknologi tak hanya menawarkan peluang, tapi juga tantangan.


Punya Fasilitas Logistik, Lazada Dorong Pertumbuhan Brand dan UMKM Indonesia

13 hari lalu

Lazada logistik.
Punya Fasilitas Logistik, Lazada Dorong Pertumbuhan Brand dan UMKM Indonesia

Lazada Logistics menawarkan solusi logistik menyeluruh bagi brand dan penjual UMKM.


Cerita Seru Tasya Farasya Dapat Banyak Keuntungan di Shopee Affiliate Program

16 hari lalu

Cerita Seru Tasya Farasya Dapat Banyak Keuntungan di Shopee Affiliate Program

Shopee Affiliate program mengalami peningkatan jumlah affiliate lebih dari 2 kali lipat dan kenaikan jumlah transaksi hingga 3 kali lipat di sepanjang tahun 2022


Dody Prawiranegara Keluhkan Asam Lambungnya Naik Sebelum Sidang Vonis Hari ini

19 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dody Prawiranegara Keluhkan Asam Lambungnya Naik Sebelum Sidang Vonis Hari ini

Walau asam lambung naik, Dody Prawiranegara dipastikan siap mendengarkan vonis dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu.


Vonis Teddy Minahasa Dianggap Tidak Adil, Bambang Rukminto: Harus Lebih Berat

20 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Dianggap Tidak Adil, Bambang Rukminto: Harus Lebih Berat

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melawan hukum dalam perkara peredaran sabu itu.


BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. TEMPO/Reyhan
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis hukuman seumur hidup untuk Teddy MInahasa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang minta dia dijatuhi hukuman mati.


Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Insting Saya Tidak Akan Hukuman Mati

Kuasa hukum Teddy MInahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, meski hakim memutus kliennya bersalah, tidak akan hukuman mati.