TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mendukung langkah hukum untuk menindak pedagang maupun distributor yang melakukan penyalahgunaan beras Bulog.
Dia mengatakan beras Bulog didistribusikan pemerintah untuk menstabilkan pasokan dan harga di tingkat konsumen, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Harga beras sudah dipatok dengan jelas. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi harga di gudang Bulog Rp 8.300 per kg, di Pasar induk atau pasar besar Rp 8.900 per kg, dan di pasar kecil atau pedagang lainnya Rp 9.450 per kg,” ungkap Arief melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Arief pun mengatakan pengawasan mesti dimasifkan untuk memastikan harga pangan dapat dijangkau masyarakat dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Dia berujar, jika ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari pendistribusian beras Bulog dengan menjual beras di atas HET, maka termasuk ranah pelanggaran hukum.
“Apa yang dilakukan teman-teman Satgas Pangan dengan melakukan penangkapan saya kira sudah tepat agar memberikan efek jera,” kata Arief.
Dia mengatakan saat ini Bapanas melalui Bulog terus menggelontorkan beras agar harganya bisa turun. Namun karena ada penyelewengan, upaya tersebut menjadi terhambat. Karena itu, dia mengatakan bahwa untuk menekan harga beras agar bisa turun, eksekusi dan pengawasan di lapangan menjadi hal penting yang harus dilakukan.
Selanjutnya: operasi pasar beras tetap akan dilakukan sepanjang tahun ...