Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan semua rumah sakit sudah menerapkan kebijakan KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2024. Perubahan layanan itu nantinya akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien rawat inap.
Anggota DJSN, Asih Eka Putri, sebelumnya mengatakan, kebijakan ini masih belum berlaku karena pemerintah masih menggelar persiapan uji coba. Uji coba penerapan KRIS rencananya dilakukan sejak 1 Juli 2022 di 5 rumah sakit pemerintah.
Selain itu, dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merevisi Peraturan Presiden Nomo 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Segala bentuk implementasi penghapusan kelas dan perubahan tarif iuran menunggu landasan hukumnya.
"Implementasi setelah terbit revisi Perpres 82/2018. Saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres," ujar dia.
Soal rencana uji coba penerapan KRIS ini sebelumnya disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa. Ia menyebutkan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu akan dilakukan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Malissa mengatakan pelaksanaan kelas rawat inap standar merupakan amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta program tersebut.
Pilihan Editor: Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.