TEMPO.CO, Jakarta - Pembelian minyak goreng pemerintah merek Minyakita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk atau KTP. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau dikenal Zulhas mengatakan pembelian Minyakita dibatasi 2 liter.
Ditanya perihal penggunaan KTP untuk pembelian Minyakita, Zulhas menjawab dengan pembatasan. "Sekarang saya tambahin aja 2 liter, di situ dipasang di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," kata Zulhas di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 10 Februari 2023.
Menurut Zulhas, rencana penggunaan KTP untuk membeli Minyakita cukup repot. Oleh sebab itu, pembatasan sudah cukup.
Zulhas lantas membeberkan penyaluran Minyakita menjelang bulan Ramadan. Dia akan menambah pasokan Minyakita yang disalurkan dari 300 ribu liter menjadi 450 liter.
"Sekarang kita tambah jadi 450 ribu liter sebulan. Sebelumnya 300 ribu liter. (Ini) untuk menambah pasokan bulan Ramadan," kata Zulhas.
Sementara itu, terkait penemuan penimbunan Minyakita di Marunda, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Februari 2023, Zulhas mengatakan minyak goreng tersebut akan disalurkan dalam tiga hari ini.
"Ini lagi dikirim untuk Jawa, dihabisin dulu tiga hari ini, habis sudah Jakarta. Jabar (Jawa Barat), Jateng (Jawa Tengah), Jatim (Jawa Timur) yang masih kurang," tuturnya.
Selanjutnya: Sebelumnya, Zulhas bersama Satgas Pangan Polri...