TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Yana Mulyana membatalkan kenaikan tarif air pelayanan air minum dan air limbah Kota Bandung. Batalnya kenaikan tarif air minum dan air limbang tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 2908 yang baru berlaku Desember 2022 lalu.
“Jadi per hari ini telah diterbitkan Kepwal pencabutan atas Kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal," kata Yana Mulyana, dalam keterangannya, 1 Februari 2023.
Yana mengatakan, dengan pencabutan tersebut tarif dikembalikan pada tarif awal. “Berlaku sejak 1 Februari 2023,” kata dia.
Baca: PAM Jaya Inspeksi Final Instalasi Pengolahan Air, Tandai Berakhirnya Swastanisasi Air di DKI
Dia meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung mengembalikan penghitungan tarif pada tarif awal. “PDAM itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita,” kata dia.
Rencana membatalkan kenaikan tarif pelayanan air minum dan air limbah tersebut tercetus selepas Rapat Koordinasi Penanggulang Inflasi yang dihadiri semua kepala daerah di Indonesia pada 24 Januari 2023 yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat tersebut menyoroti sejumlah daerah yang mengalami lonjakan inflasi.
Inflasi Kota Bandung pada tahun 2022 menembus 7,54 persen. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, kenaikan tarif pelayanan air minum menjadi salah satu penyumbang inflasi pada Desember 2022 sebesar 1,77 persen. Kenaikan tarif tersebut akan dibatalkan untuk menekan inflasi.
“Dalam waktu dekat kami menyiapkan kepwal penundaan tarif," kata Yana Mulyana, 24 Januari 2023.
Selanjutnya: Kenaikan tarif parkir tersebut diputuskan awal tahun ini ...