TEMPO.CO, Jakarta - Kabar dana anggaran pengentasan kemiskinan sekitar Rp 500 triliun yang habis untuk rapat dan studi banding sontak menuai sorotan publik. Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dalam acara sosialisasi di Hotel Grand Sahid Jaya yang dikutip melalui akun YouTube, Sabtu, 28 Januari 2023.
Anas mengatakan program pengentasan kemiskinan tidak selaras dengan target prioritas. Adapun program tersebut tidak berdampak dan hanya menghabiskan anggaran dalam jumlah banyak di akhir tahun.
Baca: Kepala BPS Sebut Tata Kelola Data Kemiskinan Perlu Diperbarui
Ia merujuk program rapat-rapat pengentasan kemiskinan di hotel-hotel hingga hanya sebatas studi banding tanpa adanya kebijakan yang jelas.
Lantas, berapa sebenarnya biaya rapat dinas menurut aturan resmi pemerintah?
Apa itu perjalanan dinas?
Dilansir laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPB Kemenkeu), perjalanan dinas atau perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan dalam wilayah Republik Indonesia menuju luar tempat kedudukan untuk kepentingan negara. Perjalanan dinas (Perjadin) dibedakan atas dua jenis, yaitu:
1. Perjalanan dinas jabatan, yakni perjalanan dinas melampaui batas kota dari tempat domisili (kantor) ke lokasi yang dituju. Untuk melaksanakan tugas dan akan kembali ke tempat kedudukan semula.
2. Perjalanan dinas pindah merupakan perjalanan dari tempat kedudukan lama menuju lokasi baru sesuai surat keputusan pindah.
Aturan biaya rapat dan perjalanan dinas pejabat
Aturan biaya rapat dan perjalanan dinas pejabat tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) Nomor 83/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan telah mengatur batas tertinggi dan estimasi biaya rapat dan perjalanan dinas.
1. Biaya Penginapan Perjalanan Dinas
Untuk biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, serta biaya rapat atau pertemuan di luar kantor menyesuaikan tingkatan jabatan dan provinsi masing-masing.
Adapun biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri tertinggi yakni pejabat Eselon 1 wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 8.720.000. Sedangkan yang terendah adalah pejabat Eselon 1 wilayah Bengkulu sebesar Rp 2.140.000.
2. Biaya Rapat di Luar Kantor
Biaya rapat/pertemuan di luar kantor tertinggi untuk menteri dan setingkat menteri menyesuaikan durasi waktu. Untuk halfday tertinggi di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 742.000 dan terendah di Provinsi Riau sebesar Rp 319.000.
Sementara, fullday tertinggi di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 993.000 dan terendah di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 502.000 dan fullboard tertinggi di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.257.000 dan terendah di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 1.150.000
Selanjutnya: Pelaksanaan perjalanan dinas...