"Seluruh kru pesawat harus mengikuti medical examination (medex) atau pemeriksaan kesehatan bersertifikat, yaitu rangkaian tes kesehatan dan tes psikologis yang dijalankan secara berkala (berjadwal) melalui lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” katanya.
Kondisi kesehatan fisik dan psikologis (mental) harus memenuhi kualifikasi kesehatan penerbangan, mencakup pemeriksaan fisik, ketajaman visual, kemampuan pendengaran dan pemeriksaan lainnya.
Hasil tes kesehatan terakhir (rekam medis) dari tujuh awak pesawat penerbangan JT-797 yang bertugas pada Kamis, 26 Januari 2023 menunjukkan memenuhi standar kesehatan penerbangan dan memiliki sertifikat kesehatan penerbangan dari Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Dasar standar kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan dinyatakan layak terbang jika telah memenuhi pengujian kesehatan.
Terkait insiden yang dialami JT-797 di Bandara Merauke, saat ini Lion Air bersama pihak berwenang terkait masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Lion Air tidak dapat berspekulasi atau memberikan keterangan mengenai penyebab karena proses investigasimembutuhkan waktu signifikan untuk mendapatkan rekomendasi operasional penerbangan," jelas Danang.
Pesawat Lion Air JT-797 yang membawa tujuh awak serta 122 penumpang, Kamis mengalami insiden sayap kanan menabrak garbarata hingga menyebabkan sayap pesawat tergores hingga penerbangan ditunda dan ganti pesawat.
Baca: Bobol M-Banking Lewat Undangan Nikah Online, Dari Mana Pelaku Dapat Data Kredensialnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.