TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih menghitung kerugian negara di kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Kejagung melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugiannya.
“Masih dalam proses (hitung),” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Tempo pada Sabtu, 28 Januari 2023. Adapun soal waktu kapan kerugian negara diumumkan, dia mengatakan masih belum mengetahuinya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Usman Kansong Diperiksa Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, mengungkap kemungkinan kerugian dari proyek yang digarap Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu. “Dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak), tapi masih dihitung,” kata Ketut.
Ia menyebut dugaan nilai kerugian itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang. Dalam penghitungan itu, penyidik melibatkan auditor dari BPKP. “Belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ucap Ketut.
Hingga Januari 2023, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga orang pertama adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial ALL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
Satu orang lainnya, ditetapkan pada Selasa, 24 Januari 2023, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. “Sehingga, telah ditetapkan 4 orang tersangka,” kata Ketut.
Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Karyawan jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Kata Huawei Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.