TEMPO.CO, Jakarta - Jelang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI, ribuan buruh kembali akan melakukan aksi masa besar besaran di gedung wakil rakyat pada Senin, 6 Februari 2023 mendatang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi masa tersebut merupakan aksi besar-besaran yang akan diikuti oleh puluhan ribu buruh di Jabodetabek dan beberapa kota-kota industri lainnya.
"Rencana partai buruh bersama organisasi serikat buruh akan menggelar aksi besar besaran pada tanggal 6 Februari 2023 yang diikuti hampir mendekati 10 ribu buruh," kata Said dalam konferensi persnya, Jumat 27 Januari 2023.
Said mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek aksi akan dipusatkan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, sementara di tiap-tiap kota akan melakukan aksi di pusat pemerintahan masing-masing.
"Isu yang disampaikan yaitu menolak isi Perpu No 2 tahun 2022 maupun rencana membahas Rancangan Undang-undang tentang Omnibus Law Cipta Kerja, hanya itu yang dibawa," kata Said.
Said menjelaskan, pada tanggal yang sama aksi akan digelar serempak di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota-kota industri lainnya.
"Ini adalah aksi yang diorganisir oleh FSPMI dan partai buruh," kata Said.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut progres Perpu Cipta Kerja sudah dalam masa tunggu untuk dibacakan dalam sidang paripurna di DPR RI.
Adapun Perpu CK ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 30 Desember 2022. Menurut Airlangga, Perpu Cipta Kerja diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor. Alasan itu dianggap memenuhi syarat kegentingan yang memaksa hingga Presiden Jokowi harus menerbitkan Perpu.
Sementara itu, ribuan buruh yang dimotori oleh Partai Buruh terus berusaha agar Perpu Cipta Kerja tidak disahkan menjadi Undang-undang. Alasannya, ada sembilan poin yang dianggap merugikan kaum buruh.
Kesembilan poin itu adalah terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA