TEMPO.CO, Jakarta - Kabar salah blokir rekening penjual burung oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghebohkan. KPK menjelaskan, nama dan tanggal lahir penjual burung itu kebetulan sama dengan Ilham Wahyudi, salah satu tersangka KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Tempo, Jumat, 27 Januari 2023 mengungkapkan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tersangka perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Baca juga: KPK dan BCA Salah Blokir Rekening Penjual Burung, Novel Baswedan: Kurang Verifikasi Data
Tersangka Ilham Wahyudi, kata Ali, merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat. Penetapan tersangka Ilham Wahyudi itu bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
KPK melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang, salah satunya Ilham Wahyudi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur, pada Rabu malam, 14 Desember 2022.
Tersangka Ilham Wahyudi kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Ilham, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus salah blokir rekening penjual burung, Ali mengatakan sudah komunikasikan dengan pihak BCA. Ali melanjutkan, pihak bank nantinya akan menyampaikan pada nasabah tentang kekeliruannya.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Baca juga: Heboh Rekening Penjual Burung Diblokir BCA, KPK: Nama dan Tanggal Lahir Sama dengan Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.