Berikutnya, Thoha lalu menghubungi Setu via telepon untuk bertemu dan janjian mengambil uang. Setu dan Thoha lalu bertemu di PGS Surabaya, kemudian menuju ke arah Bank BCA KCU Indrapura.
Thoha menulis slip penarikan uang dan memalsu tanda tangan Muin. Kemudian dia mendoktrin dan mengajari Setu cara mengambil uang di Bank BCA, serta menyerahkan nomor PIN yang telah ditulis ke kertas, serta contoh tanda tangan Muin. Adapun slip penarikan Bank BCA, satu ATM Bank BCA, satu buku tabungan Bank BCA nomor rekening 1000025158 atas mana Zachry, dan KTP atas nama Muin Zachry akhirnya diserahkan ke Setu.
Setu kemudian dengan menggunakan kopiah pemberian Thoha masuk ke Bank BCA KCU Indrapura untuk mengambil uang tunai sekilas Rp 320 juta. Thoha menunggu di depan bank dikarenakan takut terpantau CCTV. Pada saat sedang mengambil uang di Bank BCA KCU Indrapura, pegawai bank menanyakan identitas kepada Setu dan dia menjawab "Saya saudara Muin Zachry".
Kemudian Setu diminta membuka masker dan memasukkan nomor PIN oleh pegawai bank. Kemudian terdakwa diminta membubuhkan tanda tangan, selanjutnya pegawai bank mencairkan uang sebesar Rp 320 juta.
Setu lalu keluar dari bank membawa dua kresek uang sebesar Rp 320 juta yang selanjutnya diserahkan seluruhnya kepada Thoha. Thoha kemudian meminta handphone Setu dan memberikan uang Rp 5 juta sebagai ganti handphone yang diminta.
Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum menilai Setu turut berperan mencairkan uang Rp 320 juta milik Muin di BCA. "Akibat perbuatan terdakwa dan saksi Mohammad Thoha bin Alm M. Husaini (berkas perkara terpisah), saksi Muin Zachry mengalami kerugian sebesar Rp 320 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum di akhir dakwaannya.
Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 24 Januari 2023, Setu mengaku diperalat oleh Thoha untuk membobol rekening tabungan tersebut. "Saya cuma tukang becak, tidak tahu apa-apa," katanya saat duduk sebagai terdakwa. Ia mengaku hanya mendapat imbalan Rp 5 juta.
Baca juga: YLKI Respons Bos BCA Tak Mau Ganti Duit Rp 320 Juta yang Dibobol: Pernyataan Terlalu Prematur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.