Ketujuh, para pekerja juga mempertanyakan tunjangan keahlian pekerja yang diberikan tak merata. "Ada yang diberikan, dan ada yang tidak diberikan. Yang dapat tunjangan skill, tergantung masa kerjanya," tuturnya. Padahal, tunjangan keahlian selayaknya diberikan karena skill karyawan, bukan memperhitungkan masa kerja.
Tuntutan pekerja sudah ada jauh sebelum kerusuhan
Lebih jauh Katsaing menuturkan, masalah serikat pekerja dengan PT GNI sebenarnya sudah lama terjadi dan hal itu disebabkan oleh sejumlah persoalan ketenagakerjaan di atas. Tuntutan para pekerja pun sebetulnya merupakan hal yang normatif.
Namun karena masalah tersebut tak kunjung diselesaikan, puncaknya terjadi kerusuhan di PT GNI pada Sabtu, 14 Januari 2023. Pada hari itu serikat pekerja melakukan mogok kerja.
Menurut Katsaing, pekerja yang berada di dalam pabrik sebetulnya ingin keluar bergabung bersama pekerja lain yang melakukan aksi. Namun, ada upaya menghalang-halangi para pekerja itu. Ketika pekerja yang lain hendak memastikan, ia mengaku diserang oleh Tenaga Kerja Asing Cina.
Teman-teman pekerja yang diserang lalu tidak terima dan berupaya menyerang balik TKA Cina itu. Hal ini yang kemudian memicu kerusuhan.
Tapi hal ini dibantah oleh Direksi PT GNI dalam keterangan resminya, Senin, 16 Januari 2023. Direksi PT GNI mengatakan informasi tentang pemukulan atau penganiayaan Tenaga Kerja Indonesia oleh TKA adalah hal yang tidak benar.
Baca juga: Buntut Kerusuhan Tewaskan Pekerja, Pimpinan DPR RI Minta Audit Total PT GNI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.