TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menangkap pria yang menjual bagian tubuh macan tutul. Macan tutul merupakan satwa dilindungi pemerintah.
"Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK," kata Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani melalui keterangan yang diterima Tempo, Senin, 16 Januari 2023.
Baca: KLHK Menangkan Gugatan, PT ABS Dinyatakan Bersalah Sebabkan Kebakaran Lahan 1.500 Hektare
Adapun pelaku berinisial MR (22) itu ditangkap di Bekasi pada Kamis lalu, 12 Januari 2023 saat hendak melakukan transaksi penjualan bagian tubuh satwa dilindungi secara online.
Dari tangan pelaku diamankan bagian-bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan, dan kepala. Selain itu, diamankan sebuah kerapas penyu dan satu unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul di akun media sosial Facebook. Informasi itu lalu ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK.
Setelah berhasil melacak dan melakukan profilling akun penjual di Facebook itu, Tim Gakkum LHK selanjutnya melakukan Operasi Peredaran TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang Dilindungi Undang-Undang di Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya: MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ...