Tim lalu berhasil mengamankan MR yang hendak melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul pada Kamis lalu pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn Jalan Alternatif Cibubur No.99 RT.02 RW.08 Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatanya, MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabarnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. MR lalu ditahan di Rutan Polres Bekasi.
Menurut catatan KLHK, dalam beberapa tahun ini telah dilakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan dan 455 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU. Atas operasi ini, 219.174 ekor satwa liar dan 11.870 buah bagian tubuh satwa liar berhasil diamankan.
Selain itu, sepanjang 2022 terdapat 638 akun dengan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Menurut KLHK, ini menunjukkan modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial, seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus, dan Youtube.
"Media sosial yang paling banyak digunakan oleh pedagang TSL dilindungi pada tahun 2021 adalah media sosial Facebook dengan persentase sebesar 97,65 persen," tutur Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono melalui keterangan, Senin 16 Januari 2023.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini