TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru.
Menurut Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, kementeriannya diberikan kepercayaan dan kehormatan oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur koperasi dalam undang-undang Perkoperasian, sehingga Koperasi tidak banyak diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca: UU PPSK Sah Meski Banyak Catatan, Pengamat: Kunci Implementasi Ada di Peraturan Turunan
UU PPSK tak mengatur pengawasan koperasi
Zabadi menjelaskan, pemerintah dan DPR-RI dalam pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.
Dengan begitu, ia menilai kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU PPSK. Sebab semua bentuk pemberdayaan dan perlindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.
“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” kata Zabadi melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 14 Januari 2023.
Meski tak banyak diatur dalam UU PPSK, menurut Zabadi, beleid itu harus dipandang sebagai bottom line pengaturan usaha simpan pinjam koperasi.
Lebih jauh, ia menilai beleid tersebut adalah bentuk pengakuan negara bahwa koperasi sebagai salah satu pelaku utama dalam sektor keuangan nasional, yang membuka akses usaha koperasi di hampir semua sektor keuangan. Hal itu disebutkan dalam Pasal 202 UU PPSK.
Selain itu, menurut Zabadi, UU PPSK juga menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai mitra strategis bagi KemenkopUKM dalam pengembangan dan pengawasan usaha simpan pinjam yang melayani masyarakat, bukan anggota atau koperasi open loop.
Adapun RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.
Selanjutnya: RUU Perkoperasian juga akan menegaskan...