TEMPO.CO, Jakarta -Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Ekonomi atau UU PPSK sudah disahkan meski dengan banyak catatan. Menurut pengamat, kunci implementasinya ada pada aturan turunan.
"Meski sudah sah jadi UU PPSK, tapi kunci implementasi ada pada peraturan teknis turunan, terutama aturan teknis OJK (Otoritas Jasa Keuangan), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan BI (Bank Indonesia)," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara pada Tempo lewat keterangan, Sabtu, 14 Januari 2023.
Bhima melanjutkan pengawasan terhadap aturan yang menjadi wewenang baru di LPS soal lembaga penjaminan asuransi harus dikawal oleh publik.
Begitu juga, kata dia, tambahan kewenangan baru OJK yang mengatur aset kripto, pasar karbon hingga bank emas (bullion bank) membutuhkan kesiapan infrastruktur sistem, pengawasan, dan SDM yang mumpuni.
Untuk diketahui, UU PPSK akan diturunkan menjadi peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan itu akan disusun dalam waktu dua tahun sejak UU PPSK diundangkan.
Hal ini ditanggapi Bhima. Menurutnya, belum tentu waktu dua tahun bisa menyelesaikan seluruh aturan itu.
"Belum tentu akan tuntas dalam waktu dua tahun. OJK butuh penambahan kapasitas institusi dan SDM yang cukup besar untuk tuntaskan seluruh aturan teknis. Bukan hanya soal cepat tidaknya aturan dirilis, tapi juga harus perhatikan kualitas," tuturnya.
Sebelumnya pada Kamis, 12 Januari 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU PPSK. Aturan ini pun resmi masuk ke dalam lembar negara.
Baca Juga: UU PPSK Resmi Berlaku, Masih Banyak Pasal yang Dikritik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.