TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut, proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga Kesehatan (PPPK Nakes) di lingkungannya, telah berakhir dan dinyatakan ada satu peserta yang lolos untuk satu formasi yang tersedia.
Baca juga : Menpan RB Blak-blakan Soal Prioritas Formasi pada Rekrutmen CPNS 2023
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menyatakan, proses rekrutmen PPPK Nakes di kementeriannya berakhir dengan tanpa sanggahan dari peserta setelah mengikuti ujian seleksi PPKP 2022 pada 6 Desember 2022 lalu.
"Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022," kata Rini dilansir dari situs resmi Kemen PANRB, Kamis 12 Januari 2023.
Rini mengatakan, untuk tahap selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada Senin, 16 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting. Tautan untuk kegiatan tersebut dikirim ke email peserta.
Baca juga : Kemendag Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Total 174 Formasi
“Terdapat daftar riwayat hidup (DRH) dan nomor induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus. Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang,” sambung Rini.
Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses nomor induk PPPK dan mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK. Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini