2. Perpu Cipta Kerja, Ahli Hukum Tata Negara: Cara Culas Mengakali Aturan Main Pemerintah
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
“Saya tidak bisa menemukan yang lebih soft dari itu. Saya katakan ini adalah cara culas untuk mengakali aturan main pemerintah sendiri,” ujar Bivitri dalam Forum Diskusi Salemba 87 yang digelar virtual pada Sabtu, 7 Januari 2022.
Bivitri menyatakan cara culas itu tergambar dari bagaimana cara perumusan Perpu yang menjadi pengganti Undang-undang (UU) yang siap mengatur materi yang sama dengan UU.
Hierarkinya, kata dia, di UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di pasal 7 disebutkan Perpu itu tingkatannya sama dengan Undang-undang.
Baca berita selengkapnya di sini.