Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), mengesahkan perjanjian antara Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan, pengesahan; Prolegnas Perubahan RUU Prioritas tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU tahun 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Supaya tidak terjadi overlapping karena OJK diberi kewenangan menyidik, dia melanjutkan, penyidiknya bisa diambil dari lembaga-lembaga lain, seperti dari kepolisian, lawyer, atau akademisi. "Itu penting untuk menjaga mutu penyidikan," tuturnya.
Tempo juga mencoba menghubungi pihak Otoritas Jasa Keuangan terkait hal ini. Namun, belum ada balasan hingga naskah ini diterbitkan.
Untuk diketahui, UU PPSK disahkan pada 15 Desember 2022 oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna. Beleid ini disebut sebagai Omnibus Law Keuangan karena mengatur 17 Undang-Undang di dalamnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib
22 jam lalu
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib
PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya
1 hari lalu
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya
Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?