2. Jomblo Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan perhitungan pajak penghasilan atau PPh bagi yang belum menikah atau jomblo dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
"Jadi beban pajak ini adil sesuai kemampuan," ujar Yustinus melalui akun Twitter peribadinya pada Rabu pagi, 4 Januari 2023.
Ia menuturkan wajib pajak dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Adapun penghasilan kena pajak atau PKP sebesar Rp 6 juta. Alhasil setiap tahunnya, wajib pajak tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu.
Simak lebih jauh tentang Sri Mulyani di sini.
3. Soal Resesi 2023: Peringatan IMF dan Faisal Basri, Keyakinan Jokowi hingga Strategi Sri Mulyani
Sejumlah pihak memprediksi dunia masih akan tetap menghadapi tantangan yang cukup berat pada tahun 2023 ini. Tak sedikit yang meramalkan resesi benar-benar akan terjadi seperti yang diperkirakan sebelumnya.
Resesi ekonomi adalah kondisi perekonomian suatu negara yang sedang memburuk. Hal ini terlihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang negatif, pengangguran meningkat, maupun pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif selama dua kuartal berturut-turut.
Berikut ini beberapa proyeksi dan tanggapan atas ancaman resesi yang bakal terjadi pada tahun 2023.
Simak lebih jauh tentang Resesi 2023 di sini.