TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan perhitungan pajak penghasilan atau PPh bagi yang belum menikah atau jomblo dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
"Jadi beban pajak ini adil sesuai kemampuan," ujar Yustinus melalui akun Twitter peribadinya pada Rabu pagi, 4 Januari 2023.
Baca: Sri Mulyani Sebut Jomblo Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak, Sudah Berkeluarga Bebas
Ia menuturkan wajib pajak dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Adapun penghasilan kena pajak atau PKP sebesar Rp 6 juta. Alhasil setiap tahunnya, wajib pajak tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu. Berikut perhitungannya:
PPh 5 persen x PKP
PPh 5 persen x Rp 6 juta = Rp 300 ribu setahun atau Rp 25 ribu sebulan.
Sementara itu, bagi seseorang yang sudah menikah dan memiliki satu anak, dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan tidak dikenakan PPh. Dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 63 juta setahun, maka PKP 0 persen dan PPh 0 persen.
"Tidak bayar pajak," kata Yustinus.
Selanjutnya: PTKP wajib pajak bagi yang belum menikah ...