Kemudian di Jawa Barat sebanyak 22 ton, Jambi 700 liter, dan Jawa Tengah 40 ton. BPH Migas, kata dia, juga telah memberikan keterangan ahli untuk 786 kasus dugaan penyalahgunaan BBM.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Erika melanjutkan, didominasi oleh penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Faktor penyebabnya pun beragam. Di antaranya karena sistem pengendalian dan pendistribusian solar bersubsidi yang belum optimal. Kemudian, disparitas harga antara solar subsidi dan solar industri.
“Harga solar subsidi Rp 6.800 per liter. Sedangkan di pasaran untuk industri berkisar Rp 20 ribu. Selisih sangat besar ini yang kemungkinan membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab melakukan penyalahgunaan,” ungkap Erika.
Faktor penyebab lainnya, kata Erika, permintaan yang sangat besar dari pelabuhan perikanan, indutri, dan pertambangan. Selain itu, tidak ada perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, serta adanya perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi ihwal penyalahgunaan BBM.
“Jadi dalam UU Cipta Kerja memang ada perubahan dari sanksi pidana menjadi sanksi administrasi. Itu juga yang mungkin menyebabkan orang lebih berani menyalahgunakan BBM,” ujar Erika.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini