TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas bersama Polri menyebut penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM sebanyak 1,4 juta liter sepanjang tahun 2022 memberikan kerugian besar bagi negara. Nominalnya, diperkirakan lebih dari Rp 17 miliar.
“Kalau dari barang bukti keterangan ahlli, sekitar Rp 17 miliar (kerugiannya). Tapi itu hanya dari barang bukti yang kita temukan saat kejadian. Kalau kita runut, tentu akan sangat besar,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui YouTube BPH Migas, Selasa, 3 Januari 2023.
Erika menjelaskan, barang bukti yang tercatat dalam kasus penyalahgunaan BBM ini hanyalah barang bukti yang ditemukan saat penggrebekan saja. Namun, kerugian tidak cukup dihitung dari barang bukti tersebut. Kerugian sesungguhnya, kata Erika, dapat terukur dari kepastian berapa lama pelaku berjualan dari penyalahgunaan yang mereka lakukan.
“Memang agak sulit menghitung berapa kerugian sebenarnya. Misalnya hari itu kita grebek siang pun, sudah ada berapa mobil yang keluar (mengangkut BBM dan sudah berjualan. Kita mesti mengalihkan ke seberapa lama mereka sudah beroperasi,” ujar Erika.
Ihwal penyalahgunaan BBM bersubsidi, BPH Migas sepanjang 2022 telah melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, antara lain di daerah Sumatera Selatan dengan temuan BBM sebanyak 114,8 ton.
Selanjutnya: pendistribusian solar bersubsidi yang belum optimal ...