TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) kembali menegaskan sikapnya terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Perpu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja.
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perpu.
"Ini akal-akalan untuk memaksakan kepentingan pemodal," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 2 Januari 2023.
Adapun Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi meneken Perpu Cipta Kerja dan mengumumkan penerbitannya pada 30 Desember 2022. Sementara, MK telah memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaikinya.
Aspek pun menuntut pemerintah membatalkan Perpu ini. Mirah meminta pemerintah menggantinya dengan penerbitan Perpu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, serta memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja. Hal ini, tuturnya, demi menjamin hak kesejahteraan rakyat Indonesia dan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Selanjutnya: modus yang menjadi rahasia umum ...