2. Sri Mulyani Terapkan Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Cek Simulasinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.
Sementara dalam regulasi baru, kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.
Simak lebih jauh tentang Sri Mulyani di sini.
3. Tarif Tol Tangerang - Merak Naik Mulai 3 Januari 2023 Pukul 00.00, Ini Rinciannya
ASTRA Tol Tangerang-Merak menginformasikan per Selasa, 3 Januari 2023 dini hari pukul 00.00 WIB, diberlakukan kenaikan tarif tol baru pada ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
"Rencana penyesuaian tarif ini sudah disosialisasikan lebih dari 2 minggu lalu oleh ASTRA Tol Tangerang – Merak (Tamer), melalui berbagai media dan juga melakukan komunikasi kepada stakeholder terkait lewat jalur Focus Group Discussion (FGD), media visit dan high level meeting dengan pemerintah daerah," ujar Presiden Direktur ASTRA Tol Tamer Kris Ade Sudiyono, Ahad, 1 Januari 2023.
Kris mengatakan, penyesuaian tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak, yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu.
Simak lebih jauh tentang Tol Tangerang - Merak di sini.