2. J.CO Digugat PKPU oleh Kawan Berkarya Mandiri di PN Jakarta Pusat, Ini Detail 5 Gugatannya
PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen menggugat PT J.CO Donuts and Coffee dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Desember 2022 dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan bahwa PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Rusdy Anshari. Sedangkan termohon adalah PT JCO Donuts and Coffee.
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT J.CO Donut & Coffee yang berkantor pusat di Jalan Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.
Baca selengkapnya di sini.