TEMPO.CO, Jakarta - Berita tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja masih memiliki tingkat keterbacaan tinggi pada Sabtu, 31 Desember 2022. Kelompok buruh menyampaikan pandangannya terhadap Perpu Cipta Kerja setelah beleid pengganti UU CK itu diterbitkan Presiden Jokowi, kemarin.
Berita selanjutnya mengenai J.Co Indonesia yang digugat PKPU oleh PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen. Berikut ini sederet berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis pada akhir tahun.
1. Buruh Akan Menolak Perpu Cipta Kerja bila Isinya Tak Sesuai Harapan
Buruh akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja bila klausul-klausul di dalamnya tak sesuai dengan harapan dan usulan pekerja. Perpu pengganti UU Cipta Kerja tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 30 Desember 2022.
“Bilamana isi Perpu tidak sesuai harapan yang diusulkan Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja, tentu kami menolak. Ada langkah-langkah untuk melanjutkan perjuangan kami. Kami akan tetap aksi lagi,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Sabtu, 31 Desember 2022.
Partai Buruh dan serikat pekerja sejatinya menilai keputusan Jokowi mengeluarkan Perpu Cipta Kerja adalah kebijakan yang baik. Sebab, menurut Said, kelompok buruh telah mengusulkan penerbitan perpu untuk menganulir UU Cipta Kerja—bukan membahas kembali UU Cipta Kerja yang telah diputus cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi.
Said optimistis Perpu yang dikeluarkan Jokowi sesuai dengan ekspektasi. “Tapi tidak tahu ya kalau para menteri ada yang bermanuver,” ucap dia.
Baca selengkapnya di sini.