4. Airlangga Klaim Perpu Cipta Kerja Turuti Permintaan Buruh soal Outsourcing dan Upah
Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengatur ulang ketentuan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja. Perubahan ini mengakomodasi permintaan serikat pekerja atau buruh.
"Permintaan serikat buruh adalah alih daya (outsourcing) dibatasi untuk sektor tertentu dan kita ikuti. Kalau sebelumnya dibuka total seluruh sektor, sektor itu nanti tertentu saja,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 30 Desember 2022.
UU Cipta Kerja sebelumnya mengganti istilah outsourcing menjadi alih daya. Dalam beleid itu, tidak ada batasan terhadap jenis pekerjaan yang di-outsourcing-kan. Selain itu, tidak ada penegasan atas kesamaan jaminan hak dan perlindungan bagi pekerja di kelompok outsourcing.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan Mendesak