Pemerintah juga bakal memberikan relaksasi atau insentif hingga kemudahan izin. Pemerintah, berencana memberikan tax holiday selama 30 tahun pada tahap awal untuk investor yang berinvestasi di sektor infrastruktur dan layanan umum dengan minimal Rp 10 miliar.
Insentif berupa tax holiday juga akan diberikan kepada investor yang membangun fasilitas ekonomi, seperti mal dan sarana wisata. Investor akan memperoleh tax holiday selama 20 tahun.
Investor yang menggelar kegiatan untuk penelitian dan pengembangan di bidang tertentu juga bisa mendapat super tax deduction hingga 350 persen. Bahkan Investor di IKN Nusantara juga diiming-imingi masa hak guna lahan yang panjang hingga lebih dari 100 tahun.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menjelaskan aturan insentif tersebut tengah berproses untuk finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tengah mengusulkan untuk memasukkan RUU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.
RIANI SANUSI PUTRI | BISNIS
Baca juga: Menkumham Benarkan Revisi UU IKN Agar Bisa Didanai APBN, Begini Pro Kontranya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.