TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly membenarkan revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) salah satunya bertujuan agar anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN bisa digunakan untuk mendanai ibu kota baru Nusantara tersebut.
Ia menjelaskan, nantinya dalam revisi UU IKN bakal diatur mekanisme pertanggungjawaban penggunaan APBN untuk pembangunan ibu kota Nusantara di Kalimantan Timur. "Iya (revisi UU IKN agar APBN dapat digunakan). Sebagian lah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," kata Yosanna, Senin, 12 Desember 2022.
Baca: 151 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Pejabat Otorita IKN
Revisi UU IKN tersebut, kata Yasonna diajukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas). Adapun revisi aturan itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan IKN.
Yasonna menilai revisi UU IKN sangat penting dilakukan. "Jadi ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa. Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," ucapnya.
Revisi UU IKN dimulai awal 2023
Adapun proses revisi UU IKN, menurut Yasonna, akan dimulai pada awal 2023. "Kepala Bappenas yang, Pak Harso (Suharto Monoarfa), akan mengusulkan," kata politikus PDIP tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan pemerintah mulai tahun depan menganggarkan dana Rp 27 triliun hingga Rp 30 triliun dari APBN 2023 untuk proyek pembangunan ibu kota negara atau IKN Nusantara.
Pemerintah bakal mengalokasikan belanja infrastruktur dengan total nilai Rp 367 triliun hingga Rp 402 triliun pada tahun 2023 mendatang. Jumlah itu ternyata mencakup anggaran pembangunan IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Kami juga dalam APBN tahun depan sudah mencadangkan untuk belanja pembangunan ibu kota negara baru yaitu antara Rp 27 triliiun - Rp 30 trilun," ujar Sri Mulyani pada pertengahan April lalu.
Sebelumnya, anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyebut usulan pemerintah merevisi UU IKN menunjukkan bahwa aturan tersebut cacat, tidak sempurna, dan dikerjakan terburu-buru.
“Ini menunjukkan UU nya cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu,” kata Mardani, Selasa, 29 November 2022.
Selanjutnya: Usulan revisi UU IKN malah menunjukkan...