INFO BISNIS - BPJS Kesehatan kembali mendapat penghargaan sebagai “Badan Publik Informatif” dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
BPJS Kesehatan menjadi salah satu dari 122 Badan Publik yang memperoleh Badan Publik Informatif dari total 372 Badan Publik. Penghargaan diterima oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD, di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
“Tentu pencapaian ini merupakan hasil dari upaya seluruh Duta BPJS Kesehatan yang konsisten menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dalam menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik,” kata Ghufron.
Terdapat lima klasifikasi yang ditetapkan KIP, yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Status “Informatif” merupakan klasifikasi penghargaan tertinggi. Dari penilaian yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,03 dari skor total 100 untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro mengatakan penganugerahan ini adalah salah satu upaya untuk terus memajukan implementasi keterbukaan informasi publik bagi seluruh badan publik di Indonesia. Hal ini mengingat, keterbukaan informasi publik adalah hal yang esensial, fundamental serta wujud penerapan good governance dan clean governance.
Baca Juga:
“Tahun 2022, dari hasil monitoring dan evaluasi, jumlah badan publik yang masuk dalam kategori informatif melebihi target RPJMN. Target Bappenas, 94 Badan Publik pada tahun ini sudah berpredikat informatif, namun dalam pelaksanaannya melebihi target yaitu 122 Badan Publik sudah berstatus informatif,” kata Donny.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD mengungkapkan Indonesia harus memajukan demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, dengan mengutamakan kepentingan seluruh warga negara. Salah satunya adalah mendorong akses informasi keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri pemerintahan demokrasi.
Demokrasi memberikan jaminan atas partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Akses informasi merupakan bagian penting dalam partisipasi publik khususnya dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Pemenuhan hak informasi juga merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia. Menkopolhukam juga menyorot perkembangan teknologi yang mempercepat pergerakan alur informasi di masyarakat.
“Apabila badan publik menyembunyikan informasi yang seharusnya dapat dibagi ke publik, dikhawatirkan di era keterbukaan informasi saat ini, khususnya melesatnya penggunaan media sosial akan terjadi kegaduhan dan lebih jauh dapat mengancam ketahanan nasional. Untuk itu sebagai badan publik harus mampu mengimbangi dengan informasi yang benar, harus proaktif menyebarkan informasi secara akurat dan terpercaya, agar dapat menangkal informasi yang bersifat hoaks,” kata Mahfud. (*)