TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengemukakan alasan pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang. Menurut dia, kebijakan yang semula akan berlaku per 1 Januari 2023 itu telah menjadi sorotan banyak pihak.
"Penyelenggaraan konservasi di Taman Nasional Komodo ini sudah menjadi perhatian dunia," kata Sandiaga dalam press briefing di kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin, 19 Desember 2022.
Sandiaga melanjutkan, setelah kebijakan kenaikan tiket masuk kawasan konservasi batal, pemerintah memberlakukan harga tiket seperti semula. Namun secara paralel, pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan tarif yang disesuaikan dengan tujuan konservasi.
Baca: 14.000 Tiket DWP 2022 Diborong dari 38 Negara, Sandiaga: Pergerakan Ekonomi Sangat Luar Biasa
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTT yang secara resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 yang tentunya ini akan dikaji kembali berkaitan dengan konservasi," ujar Sandiaga.
Adapun dengan pembatalan rencana kenaikan tarif masuk kawasan Taman Nasional Komodo, Sandiaga mengatakan pemerintah tidak akan menurunkan target wisatawan. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara alias wisman ke TN Komodo tetap dipatok 3,5-7,44 juta per tahun. Sedangkan pergerakan wisatawan Nusantara atau wisnus diproyeksikan sekitar 1,2-1,4 miliar.
"Target lainnya mengacu kepada apa yang sudah disepakati bersama sebelumnya pada rapat kerja Komisi X (DPR RI)," tuturnya.
Ketentuan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014. Beleid itu mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sesuai dengan beleid yang berlaku, tiket masuk Pulau Komodo Rp 150 ribu.
NABILA NURSHAFIRA
Baca juga: Janji Tak Mematikan UMKM TN Komodo, Yozua Makes: Saya Sudah Seperti Orang Labuan Bajo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.