Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Tutup 840 Keramba Jaring Apung di Danau Toba Tahun Depan

Reporter

image-gnews
Kunjungan perwakilan Kemenko Maritim ke Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT Suri Tani Pemuka Japfa Group di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, 19 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Kunjungan perwakilan Kemenko Maritim ke Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT Suri Tani Pemuka Japfa Group di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, 19 Juli 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 840 petak keramba jaring apung di Danau Toba, Kabupaten Samosir akan ditutup tahun 2023 mendatang.   

Saat ini tercatat total ada 1.388 petak keramba jaring apung (KJA) di danau terluas di Indonesia itu, sehingga nanti ada 548 petak digeser atau dipindahkan ke zona yang sudah ditetapkan.

Kepala Bidang Perikanan Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir Brosdiana Sinaga mengatakan seluruh 1.388 petak KJA tersebut saat ini berada di luar zona yang sudah ditetapkan pemerintah.

Penetapan zona itu didasarkan Perpres No 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan pada 2024 diharapkan seluruh KJA itu sudah bersih dari lokasi saat ini.

Menurut Brosdiana, penetapan zona perikanan KJA di Danau Toba menurut perpres tersebut adalah perairan dengan kedalaman lebih dari 100 m, yang mana lokasi yang sesuai ada lima titik yang berada di Sianjur Mula-mula (1 titik), Sitio-tio (2 titik), Nainggolan (1 titik), dan Onan Runggu (1 titik).

Sebelumnya, pada 2021, Pemerintah Kabupaten Samosir sudah menutup 491 petak KJA dan pada 2022 menutup 933 petak dengan memberi kompensasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per petak, sesuai ukurannya.

Nelayan keberatan relokasi keramba jaring apung

Para nelayan pemilik KJA yang ditemui, mengaku lokasi sesuai zona yang ditetapkan memiliki kondisi perairan yang cukup ekstrem yakni ombak yang tinggi, angin yang kencang dan arus yang cukup deras, sehingga sulit untuk bisa mengelola KJA di lokasi tersebut.

Selain itu, lokasi zona yang ditentukan jauh dari tempat tinggal mereka saat ini, sehingga memerlukan biaya operasional yang lebih besar, yang menyulitkan bagi nelayan dengan modal yang kecil.

Nelayan KJA di Tanjung Bunga mengaku menyerah dan akan menutup kerambanya sesuai aturan pemerintah, daripada harus memindahkan kerambanya ke lokasi sesuai zona.

A Intan Naibaho, misalnya, yang sudah menutup 19 petak kerambanya sejak 2021 hingga 2022, dan saat ini tersisa 14 petak, akan menuruti pemerintah menutup seluruh kerambanya pada 2023 dan dia berharap bisa bertani atau berdagang setelah tak lagi menjadi nelayan KJA yang sudah dia geluti sejak 2008.

Menurut Naibaho, nelayan KJA di sekitar Tanjung Bunga umumnya memiliki keramba kurang dari 50 petak dan tidak memungkinkan untuk pindah ke lokasi yang ditetapkan, sehingga akan menutup seluruh kerambanya.

Jonnas Sitanggang, pebisnis KJA di Pangururan dengan keramba mencapai 100 petak, mengaku tidak akan pindah ke lokasi yang ditetapkan, karena kondisi perairan yang ekstrem serta lokasinya yang jauh dari kediamannya saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak sanggup, akan berhenti dan menutup keramba, lebih baik saya mencari usaha lain, bertani misalnya," katanya.

Pemilik keramba jaring apung akan mempelajari kondisi zona yang baru 

Beberapa pelaku bisnis KJA dengan skala besar, dengan jumlah keramba lebih dari 100 petak, dimungkinkan untuk pindah ke zona yang ditetapkan, namun masih akan mempelajari kondisi perairan secara menyeluruh untuk mengkaji kelayakannya.

Barila Sitanggang, nelayan KJA di Pangururan yang memiliki 120 petak keramba, mengaku akan melakukan survei lebih dulu ke lokasi untuk mengkaji kondisi perairan dan penggunaan teknologi yang sesuai.

"Kondisi perairan yang cukup ekstrem juga membutuhkan teknologi yang lebih canggih, di mana keramba saat ini tidak memungkinkan dipindah ke lokasi zona, karena perairan yang sangat dalam, ombak besar, angin kencang, dan arus deras. Teknologi ini membutuhkan modal yang lebih besar," katanya.

Barila menyebut ada 6 sampai 7 orang pemilik keramba skala besar, dan hingga saat ini mereka terus saling berkonsultasi dan mengikuti perkembangan, apakah mereka akan pindah dan meneruskan bisnis KJA di lokasi yang ditentukan.

Kondisi perairan yang ekstrem di zona yang ditetapkan, diakui Brosdiana membutuhkan penanganan yang berbeda, yang tidak sama dengan yang dilakukan nelayan saat ini, baik dari sisi teknologi maupun permodalan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para nelayan keramba jaring apung untuk membentuk koperasi sebagai wadah pengelolaan KJA, sehingga bisa memiliki modal yang lebih besar yang memungkinkan menggunakan teknologi yang lebih maju.

Brosdiana mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan studi banding ke PT Aquafarm di Ajibata, Kabupaten Toba, untuk mengkaji teknologi yang sesuai dengan kondisi perairan di zona yang sudah ditetapkan.

Ia mengatakan pihak Aquafarm yang merupakan perusahaan besar dengan mengekspor produknya ke Amerika Serikat dan Eropa, berjanji akan membantu dan siap mendampingi nelayan KJA di lokasi sesuai zonasi.

Baca juga: KKP: Teknologi Keramba Jaring Apung Bisa Penuhi Pasokan Ikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

3 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

6 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

6 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

10 hari lalu

Warga berebut sesaji saat mengikuti prosesi Pesta Lomban di laut Jepara, Jepara, Jawa Tengah, Rabu 17 April 2024.  Pesta Lomban yang diadakan nelayan sepekan setelah Idul Fitri dengan melarung sesaji berupa kepala kerbau serta hasil bumi ke tengah laut itu sebagai bentuk syukur dan harapan para nelayan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rezeki dan keselamatan saat melaut. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

11 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

17 hari lalu

Direktur Walhi Jawa Tengah Fahmi Bastian. Foto dok.: Walhi
Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.


Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

21 hari lalu

Ilustrasi nelayan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.


Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

29 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.


Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

39 hari lalu

Dua orang anak bermain di lokasi  kapal mengangkut imigran etnis Rohingya yang mendarat di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kapal Tenggelam, Puluhan Pengungsi Rohingya Diselamatkan Nelayan Aceh dan Tim SAR

Nelayan Indonesia dan tim SAR pada Rabu 20 Maret 2024 berjuang menyelamatkan puluhan warga Rohingya setelah air pasang membalikkan kapal mereka


Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

39 hari lalu

Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.