TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengungkap dana bagi hasil atau DBH yang direalisasikan ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyataan tersebut disampaikan menyusul bupati Meranti menilai mendapatkan DBH yang jumlahnya kecil.
Nilai salah satu jenis dana transfer ke daerah (TKD) itu, menurut Kemenkeu, hingga saat ini 2022 Rp 208 miliar. “Seharusnya Rp 198 miliar, jadi total realisasi pembayarannya sebesar 100,14 persen (ke Kepulauan Meranti),” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman, dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Desember 2022.
Baca: Penyerapan APBD Baru 75 Persen, Kemenkeu: Tugas Daerah Belanja untuk Pembangunan
Sedangkan realiasasi DBH secara nasional yang sudah ditransfer nilainya Rp 118,8 triliun, baru 84 persen dari target yang nilainya Rp 140,4 triliun. Adapun nilai TKD secara keseluruhan Kemenkeu mengalokasikan Rp 804 triliun, dan akan naik menjadi Rp 814 triliun pada tahun 2022.
Lucky juga membeberkan bahwa TKD itu bukan hanya berasal dari DBH. Karena di dalamnya banyak sekali instrumennya, sellain DBH, ada dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) yang terdiri dari fisik dan nonfisik, yang spesial ada otonomi khusus, dana desa, insentif fiskal. “Jadi dalam satu kelompok TKD sendiri kita banyak istrumen,” ucap dia.
Dukungan pemerintah pusat kepada daerah, disebut Lucky tidak hanya sampai di situ. Lainnya ada belanja pemerintah pusat di daerah yang bentuknya cukup banyak. Dia mencontohkan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR, ada perlindungan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) dan prgram keluarga harapan (PKH).
Anggaran tersebut tidak tercantum dalam TKD, tapi sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN. “Itu semua yang menikmatinya adalah masyrakat daerah. Enggak kalah ada juga subsidi BBM, listrik, dan pupuk, itu anggarannya ada di APBN,” tutur Lucky.
Selanjutnya: Selain TKD, ada kompenen besar lainnya yang dibelanjakan untuk masyarakat ...