Anggota Steering Committee IFSOC, Prasetyantoko berpandangan bahwa pengkategorian aset keuangan digital telah memberikan batasan yang jelas pada aset digital yang berada di sektor keuangan.
Menurut Prasetyantoko, pengkategorian ini merupakan langkah yang tepat dan fundamental dalam mendukung perkembangan aset keuangan digital kedepan. “Hal ini akan berdampak dalam penguatan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk dalam aspek perlindungan konsumen” katanya.
Ia menambahkan bahwa transisi kelembagaan terkait pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital pasca UU PPSK akan menjadi tantangan yang perlu diantisipasi kedepan. Hal ini dikarenakan UU PPSK mensyaratkan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini