TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki kewenangan untuk mengawasi transaksi aset kripto. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau Omnibus Law.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU PPSK sejatinya bertujuan memperkuat landasan hukum untuk reformasi pasar modal, pasar uang, valas, dan aset kripto. Beleid ini dianggap akan mendorong variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK," ujar Sri Mulyani di kompleks DPR, Kamis, 15 Desember 2022.
Menilik dokumen beleid UU PPSK, pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Selama ini, pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Simak 8 Pasal Penting UU PPSK, dari Rupiah Digital, Aset Kripto, Independensi BI hingga...
Sejalan dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam RUU P2SK.
Selanjutnya, dalam pasal 213 aktivitas perihal aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Adapun, ruang lingkup ITSK lainnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya.
Sri Mulyani mengatakan pengaturan ini agar pengawasan aset keuangan digital semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor dan konsumen. Meski demikian, dia mengakui perlu waktu transisi antara OJK dan Bappebti. Proses transisi tersebut dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
BISNIS
Baca juga: Sri Mulyani: UU PPSK Ubah Nama BPR dan Perkuat Fungsinya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.