Kemudian Yustinus menjelaskan DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) serta kinerja tertentu. Dana itu dibagikan kepada pemerintah daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, konsep baru DBH dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hkpd juga memberikan dana kepada pemerintah daerah lain yang bukan penghasil sumber daya alam dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. "Jadi paradigmanya Indonesia-sentris. Tumbuh bahagia bersama, tidak egois," kata Yustinus.
Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau, 5 Desember 2022. TEMPO/Martha Warta Silaban
Selanjutnya TKD sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara. Dana itu dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Lalu ada dana TKD yang juga termasuk DBH dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Aturan itu menggantikan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. "Ini babak baru Otonomi," ujarnya.
Tempo mengunjungi Kabupaten Kepulauan Meranti pada pekan lalu. Warga sekitar yang ditemui Tempo mengatakan bahwa lapangan pekerjaan di daerah tersebut sulit dicari. "Banyak orang kesulitan cari pekerjaan di sini," kata salah seorang pemilik toko.
Seorang warga lainnya menyebutkan sejak pandemi Covid-19, angka pengangguran semakin tinggi karena banyak yang kehilangan pekerjaan. Kondisi kemiskinan juga tampak dari wilayah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis ini.
"Di satu daerah, ada yang warganya hanya menerima pendapatan Rp 10 ribu sehari," kata dia. Adapun tingkat kemiskinan di Kabupaten Kepulauan Meranti 25,68 persen.
Pengamatan Tempo ketika tiba di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada 5 Desember 2022, kondisi dermaga tampak sederhana. Di gerbang depan pelabuhan, kondisinya tampak tidak terawat dan jalur jalan menuju dermaga, tidak mulus.
RIANI SANUSI | MARTHA WARTA
Baca Juga: Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Sebut Kemenkeu Isinya Iblis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.