Seperti diketahui, pada 16 Oktober 2021 pemerintah telah melakukan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi pembeli KBLBB Completely Knock Down (CKD) yang memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri atau TKDN.
Aturan diskon PPnBM itu sudah tercantum pada Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Kemudian pada April 2022, pemerintah juga telah memberikan pembebasan aturan ganjil genap bagi pengguna kendaraan listrik. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 4 Ayat 1 huruf E.
Pajak kendaraan listrik lebih rendah
Pemerintah pun memberikan tarif pajak daerah (PKB dan BBNKB) yang lebih rendah dibanding untuk kendaraan berbahan bakar fosil hingga kemudahan DP 0 persen untuk kendaraan listrik.
Sementara itu, pemerintah pun kini tengah berencana menggelontorkan insentif fiskal dan non-fiskal sebesar Rp 6,5 juta per unit sepeda motor. Sepeda motor dipilih ketimbang mobil lantaran pasar motor sangat masif di Indonesia.
"Inisiatif pemerintah untuk memberi monetary subsidi buat konsumen itu sangat baik sekali akan mempercepat penetrasi. Awal mula Wuling masuk ke pasar mobil listrik pun didorong oleh peraturan pemerintah Indonesia yang memudahkan," kata dia.
Baca juga: Wacana Subsidi Motor Listrik, Cek Deretan Insentif yang Sudah Diberikan ke Industri Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.