Usai mendengar jawaban Menkeu, Dolfie kembali bertanya. "Nah itu yang menjadi pertanyaan kami. Kapan persetujuan dari Komisi Keuangan terkait tarif itu? Apakah ada perbedaan persetujuan itu diberikan sebelum RUU APBN dengan saat APBN sudah menjadi UU?" tuturnya.
Sri Mulyani pun menjelaskan, kadang-kadang pembahasan mengenai penerimaan negara dari cukai hasil tembakau kerap masih berlangsung meski telah ditetapkan dalam UU APBN. Sama halnya dengan pembahasan penyertaan modal negara atau PMN.
Secara garis besar, kata Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan memutuskannya bersama Badan Anggaran. Berikutnya, pembahasan lebih detail akan dilakukan bersama Komisi XI DPR.
Soal ini, Dolfie tak sepakat. Ia memperingatkan Sri Mulyani bahwa dalam Undang-undang, persetujuan mengenai besaran target penerimaan negara ini harus dilakukan bersama Komisi XI DPR. Hal itu demi menjunjung kesetaraan hak bujeting DPR
"Ini untuk mengingatkan Bu Menteri. bahwa peristiwa ini sudah dua kali sama hari ini. Karena tahun lalu juga begitu. Undang-undang diketok baru minta konsulatasi," ujar Dolfie.
Dolfie menyayangkan hal ini terjadi sehingga sebagai partai pendukung pemerintah, ia kini tidak bisa lagi memberikan masukan. "Kita tidak inginkan itu terjadi lagi di tahun berikutnya," kata dia.
Sri Mulyani minta maaf
Sri Mulyani pun akhirnya meminta maaf apabila proses yang dijalankan tak sesuai. Menurut dia, situasi ini terjadi tanpa niat dari pemerintah untuk menyampingkan hak bujeting Komisi XI DPR. Ia mengaku hanya melakukan proses yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan.
"Tentu saya mohon maaf kalau itu dianggap dari sisi fungsi DPR terutama dari sisi hak bujet Komisi XI, kami tidak berniat untuk tidak menghormatinya," tutur Sri Mulyani.
Berikutnya, Sri Mulyani mengusulkan untuk pembahasan APBN tahun depan dibahas secara rinci bersama Komisi XI, termasuk soal perencanaan dan kebijakan cukainya. Tujuannya agar pembahasan mengenai penerimaan negara dari cukai hasil tembakau ini tak seolah-olah terpisah dari APBN.
Dengan begitu, seluruh proses dilakukan sama seperti komponen penerimaan negara yang lainnya. "Saya mohon maaf kalau kemarin sequence-nya ya kita memang mengikuti yang selama ini terjadi. Tapi juga pada saat yang sama, pasal tersebut memberikan interpretasi yang seharusnya dibahas di Komisi XI," tutur Sri Mulyani.
Baca juga: Luhut, Sri Mulyani, hingga Moeldoko Bicara Subsidi Sepeda Motor Listrik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.