TEMPO.CO, Jakarta -Masyarakat Indonesia pengguna kendaraan berbasis bahan bakar fosil mengisi BBM di SPBU, lalu ke mana pemilik kendaraan listrik? Pengguna kendaraan listrik dapat mengisi ulang daya kendaraan mereka di SPKLU.
Ketahui SPKLU
SPKLU merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Seperti namanya, stasiun ini ditujukan khusus bagi pengguna kendaraan listrik untuk mengisi daya alias mengecas kendaraannya. Baik mobil listrik atau motor listrik.
Selain SPKLU ada juga SPLU atau Stasiun Pengisian Listrik Umum. Kalau SPKLU untuk kendaraan listrik, SPLU disediakan untuk masyarakat yang membutuhkan listrik di tempat umum, misal pedagang kaki lima. SPKLU dibuat khusus untuk kendaraan listrik setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik.
Colokan di SPKLU
Mungkin Anda memperhatikan bahwa kabel cas ponsel memiliki port yang berbeda-beda, seperti mini usb, tipe c, atau lightning. Demikian juga dengan “colokan” yang tersedia di SPKLU untuk kendaraan listrik. Di Indonesia, umumnya colokan yang digunakan adalah port jenis 2 Tipe AC Charging.
Selain di Indonesia, port jenis ini juga digunakan di Eropa. Ada dua tipe colokan jenis 2 Tipe AC Charging yaitu colokan tujuh lubang dan colokan lima lubang. Dua jenis colokan lainnya adalah DC Charging CHAdeMo dan DC Charging Combo Tipe CCS2.
Baca juga : Begini 5 Pernyataan Menko Luhut Pandjaitan Getol Soal Insentif Kendaraan Listrik
Lama pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU pun bervariasi. Tetapi pada Maret lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meresmikan SPKLU paling ngebut.
Namanya SPKLU ultra fast charging. Stasiun ini berkapasitas di atas 80 kilo Watt (kW). SPKLU ini diklaim mampu mengecas dua mobil listrik dalam keadaan baterai kosong hingga penuh secara bersamaan dalam waktu setengah jam, seperti dikutip Tempo dari laman resmi PLN. SPKLU fast charging ini dibangun di Bali dan diperuntukkan mendukung operasional kendaraan delegasi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
Data dan Fakta SPKLU
Keberadaan SPKLU sendiri belum merata di Indonesia. Hal ini lantaran pengguna kendaraan listrik di Tanah Air juga masih jarang di Tanah Air. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub melaporkan, per 25 Oktober 2022 lalu, total kendaraan listrik di Indonesia yang mengaspal baru 31.827 unit.
Sementara jumlah bus listrik baru 75 unit. Seluruh kendaraan tersebut telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT. Untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, pemerintah telah membangun unit-unit SPKLU. Hingga akhir Agustus 2022, Indonesia telah memiliki sebanyak 346 unit yang tersebar di 295 lokasi seluruh Indonesia.
Pemerintah akan terus menambah jumlah SPKLU di berbagai lokasi. Pertumbuhan jumlah SPKLU ditargetkan mencapai 24.720 unit pada 2030. Sementara pada akhir 2022 ini, PLN menargetkan dapat membangun 580 SPKLU untuk memudahkan para pengguna kendaraan listrik.
Untuk mencapai target tersebut, PLN membuka peluang investasi kepada pihak ketiga. PLN juga mempermudah kemitraan pembangunan SPKLU serta memfasilitasi pihak ketiga yang ingin membangun SPKLU demi perluasan stasiun pengecasan kendaraan listrik. Termasuk menyediakan layanan kemitraan penyediaan SPKLU melalui situs khusus yakni https://layanan.pln.co.id/partnership-spklu.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Pemerintah Gelontorkan Insentif Mobil dan Motor Listrik di 2023: Ini Skema dan Besarannya
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.