2. Daftar 10 Provinsi dengan UMP Terendah, Yogyakarta Tidak Lagi di Peringkat 1
Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 telah diumumkan oleh sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) pada Senin, 28 November 2022. Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, Senin kemarin merupakan waktu paling lambat bagi pemprov untuk mengumumkan besaran UMP 2023.
Catatan Bisnis.com mengungkap bahwa UMP 2023 memiliki ragam kenaikan, mulai dari kenaikan tertinggi di Sumatra Barat sebesar 9,15 persen hingga kenaikan terendah di Papua Barat sebesar 2,6 persen.
Dari sejumlah kenaikan UMP tersebut, fenomena menarik terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik, pada tahun-tahun sebelumnya, Yogyakarta kerap kali menduduki posisi pertama sebagai provinsi dengan UMP terendah.
Baca berita selengkapnya di sini.