Taufik mengatakan, jika mengikuti PP 36 tahun 2021 formula penghitungan upah minimum yang berlaku tahun ini maka kenaikan UMP di Jawa Barat maksimal hanya 6,5 persen.
“Kemudian di kabupaten/kota, yang tertinggi hanya 3 persen. Dan ada 4 kabupaten yang tidak bisa naik karena ada faktor pembatasnya seperti Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Dengan Permenaker ini minimal semua daerah mendapat kenaikan di atas inflasi,” kata dia.
Gubernur akan menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) paling lambat 7 Desember 2022. Dia mengingatkan daerah yang akan mengirimkan rekomendasi besaran UMK agar mengikuti formula penghitungan upah dalam Permenaker 18 tahun 2022. “Kalau tidak memenuhi persyaratan itu, gubernur tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan,” kata dia.
Pada penghitungan UMK 2023 untuk masing-masing daerah menggunakan formula yang sama dengan penghitungan UMP. Inflasi bisa menggunakan nilai inflasi Jawa Barat, perhitungan pertumbuhan ekonomi bergantung pada pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sementara alfa bergantung pada keputusan masing-masing daerah dengan pembatasan 0,1 sampai 0,3.
Taufik mengatakan, sejumlah kabupaten/kota berpeluang mendapat persentase kenakan upah di atas kenaikan UMP karena pertumbuhan ekonominya lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. Ada juga daerah yang juga berpeluang mendapat persentase kenaikan upah lebih kecil karena pertubuhan ekonominya rendah. “Jadi ada yang bisa lebih dari 7,88 ada yang di bawah itu,” kata dia.
AHMAD FIKRI
Baca juga: Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah, Buruh Kecam Keras: Serakah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini