TEMPO.CO, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023. “Besar Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Senin, 28 November 2022.
Setiawan mengatakan, penetapan UMP yang ditandatangani gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. “Di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Jadi sekali lagi, provinsi tidak membuat rumusan sendiri,” kata dia.
Baca: Minta Penerapan Kenaikan Upah Ditunda, Pengusaha Beralasan Demi Cegah PHK Massal
Setiawan merinci formula penghitungan upah minimum dalam Permenaker tersebut memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alfa.
Inflasi yang dipergunakan adalah inflasi Jawa Barat year on year dari September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi dihitung dari pertumbuhan ekonomi Kuartal 1-3 tahun 2022 plus Kuartal 4 tahun 2021 dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yakni Kuartal 1-3 tahun 2021 plus Kuartal 4 tahun 2020 sehingga diperoleh nilai pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
“Sedangkan faktor alfa ini berkisar 0,1 sampai 0,3. Di Jawa Barat kita pilih faktor alfa 0,3, yang terbesar,” kata Setiawan.
Menurut dia, perhitungan faktor alfa tersebut dikaitkan dengan produktivitas yang dibatasi dalam Permenaker 18 tahun 2022 dalam rentang 0,1 sampai 0,3. “Kalau kita ambil yang kecil, hasilnya tidak akan sampai 7,88 persen tadi. Jadi ini adalah sudah ‘the best; yang kita ambil untuk perhitungan terkait dengan UMP ini,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penghitungan upah dengan formula dalam Permenaker 18 tahun 2022 merupakan opsi terbaik. “Ini jalan terbaik,” kata dia, Senn, 28 November 2022.
Selanjutnya: Jika mengikuti PP 36 tahun 2021 kenaikan UMP di Jawa Barat maksimal hanya 6,5 persen