TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan kabar terbaru kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur. Setelah bertahun-tahun tak mau membayar ganti rugi, saat ini PTT Exploration and Production (PTTEP) setuju akan memberikan pembayaran senilai 192 juta dolar Australia atau US$ 129 juta setara dengan Rp 2 triliun.
“Saya minta semua dilakukan terukur. Sebanyak US$ 129 juta ini nanti bisa dikelola dengan benar dan dapat diberikan ke nelayan-nelayan itu langsung ditransfer ke rekeningnya,” ujar Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, pada Kamis, 24 November 2022.
Baca: Di Depan Xi Jinping, Luhut: Kereta Cepat Harus Selesai Tahun Depan, Tidak Boleh Mundur
NIlai Rp 2 triliun ini merupakan angka di luar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan. Uang tersebut merupakan ganti rugi bagi nelayan dan petani rumput laut yang terdampak tumpahan minyak.
Ketua Tim Task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan setiap nelayan akan mendapat sekitar 6 - 7 ribu dolar Australia. “Ini kita usahakan akan naik lagi,” ucapnya.
Lebih jauh, Luhut menegaskan bahwa penyelesaian kasus Montara akan terus diupayakan, meskipun pemerintahan Indonesia berganti kepemimpinan. Ia menegaskan rakyat Indonesia harus mendapatkan ganti rugi yang layak akibat kasus tersebut.
"Kalaupun nanti ada pergantian pemerintahan akan datang, ya nggak apa-apa, kita terusin. Karena ini melindungi lingkungan dan melindungi rakyat kita. Itu tugas pemerintah, siapa pun pemerintahnya. Jadi nggak boleh main-main," ucap Luhut.
Baca: Luhut mengaku kesal karena kasus itu...