Luhut mengaku kesal karena kasus tumpahan minyak itu tak kunjung selesai hingga saat ini padahal seharusnya sudah rampung selesai sejak lama. “Karena harusnya selesai sebelum zaman Presiden Jokowi,” ujarnya.
Kasus bermula pada 2009
Kasus ini bermula pada 21 Agustus 2009, ketika kilang minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di Blok Atlas Barat Laut Timor, NTT.
Tumpahan minyak ini menyebabkan tercemarnya 90.000 kilometer persegi Laut Timor yang bersumber dari lapangan Montara. Setidaknya 85 persen tumpahan minyak terbawa oleh angin dan gelombang laut ke perairan Indonesia.
Tumpahan minyak Montara tersebut membuat kerusakan yang sangat signifikan pada lingkungan pantai dan laut di 13 kabupaten yang ada di NTT. Akibatnya, para nelayan dan petani rumput laut kehilangan pekerjaannya.
Karena tumpahan minyak Montara ini pula, sebanyak 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT melayangkan gugatan class action ke PTTEP di pengadilan Australia. Mereka telah memperoleh kemenangan pada putusan 19 Maret 2021 dan putusan kedua 25 Oktober 2021.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca juga: Soal Tumpahan Minyak Montara, Luhut: Kami Akan Bela Kepentingan Rakyat Kami
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini .