TEMPO.CO, Jakarta -Pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara akan dilakukan oleh pemerintah secara masif mulai 2023. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait kemudahan berusaha dan perizinan investasi.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas, Diani Sadiawati.
"Kita sudah persiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang kemudahan berusaha dan perizinan, serta fasilitas investasi, ini tidak lain dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara," ujar Diani dalam diskusi sosialisasi IKN Nusantara secara virtual, Selasa, 22 November 2022.
Di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pasal 12 mengatur, Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN Nusantara diberikan kewenangan khusus, diantaranya kewenangan pemberian izin investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus pada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka pembangunan IKN Nusantara.
Diani mengatakan di dalam Undang-Undang pasal 12 ayat 3 ada pengaturan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kewenangan khusus.
"Karena di dalam pelaksanaannya otorita IKN ini unik dan perlu diberikan kewenangan khusus yang sepanjang deliniasi 256.142 hektar, di luar itu tentu tetap berlaku ketentuan yang berlaku reguler," ucapnya.
Lebih lanjut, Diani mengatakan otorita IKN Nusantara memiliki anggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen atau Rp 446 triliun.
"Sisanya memang diminta pada otorita IKN mencari sumber-sumber lain dari hasil kerja sama KPBU dengan swasta dan semuanya ini dalam pembangunan harus mengacu pada rencana induk tentunya," tuturnya.
Terkait dengan Pembangunan IKN Nusantara Diani Sadiawati mengatakan pembangunan ini merupakan program prioritas nasional sehingga pembangunan harus tetap berjalan meski terjadi pergantian presiden.
Dalam forum ini, Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati mengatakan terkait kewenangan otorita tentang angka kemiskinan begitu Kepala otorita dan Wakil otorita sudah di tunjuk pada akhir Desember seluruh struktur terisi dan sudah dapat bekerja secara penuh dengan kewenangan yang dimiliki.
"Insyaallah akhir Desember seluruh struktur sudah terisi dan dapat kerja secara penuh dengan kewenangan yang dimiliki, dimana tadi sudah dijelaskan oleh Diani Sadiwati bahwa akan ada Peraturan Pemerintah (PP) dengan kewenangan khusus otorita dan perizinan serta kesempatan berinvestasi dan berusaha," ucapnya.
"Pada saat diprinsipkan untuk menjadi pusat pertumbuhan, salah satu indikatornya tidak boleh ada angka kemiskinan dan kesenjangan ekonlmi di IKN. Semuanya akan mendukung bagaimana otorita bisa mengembangkan seluruh strategi dalam perencanaan hidup, tidak hanya strategi pembangunan infrastrukturnya namun juga strategi pembangunan ekonomi dan pembangunan sosial budayanya," tambahnya.
NABILA NURSHAFIRA
Baca Juga: Direktur Grab Indonesia Sebut Peluang Bisnis Digital di Indonesia Masih Terbuka Lebar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.