“Rezim upah murah jangan sampai diberi ruang untuk terus mendegradasi kesejahteraan kaum buruh.Kenaikan Upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen adalah harga mati yang harus diperjuangkan bersama,” ucap Winarso.
Adapun lima tuntutan yang akan disuarakan para buruh dalam demonstrasi hari ini adalah :
1. Tolak PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023
2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi
3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen
4. Tolak Omnibus Law
5. Tolak PHK dengan ancaman resesi global
Adapun Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai tuntutan para buruh itu sangat menyulitkan perusahaan. Apalagi pada tahun 2022, perusahaan masih terpukul oleh ketidakstabilan perekonomian.
“Tahun 2022 ini sudah terjadi PHK lebih dari 80 ribu karyawan. Itu data yang masuk asosiasi. Artinya data yang di lapangan masih sangat mungkin lebih besar daripada itu,” ujar Ajib dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu, 9 November 2022.
Kenaikan hingga 13 persen, kata Ajib, juga tidak ideal. Sebab, bila mengacu Undang-undang Cipta Kerja, formulasi kenaikan upah didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Sementara proyeksi pertumbuhan ekonomi akhir tahun 2023 berada di angka 5,2 hingga 5,4 persen.
“Kalau kita asumsikan inflasi tumbuh 4 persen, maka sebenarnya paling rasional untuk menaikkan upah di tahun 2023 nanti adalah di kisaran 8 sampai 9 persen,” kata Ajib.
BISNIS | RIRI RAHAYU
Baca juga: Gelombang PHK, BPS Catat Industri Tekstil Kehilangan 50 Ribu Pekerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.