Selain itu, Kemendag menyatakan produsen obat dan farmasi wajib menyediakan serta mengaktifkan hotline layanan konsumen. Veri berharap produsen obat dapat berperan aktif dalam memitigasi, mengidentifikasi, dan mengecek produk secara berkala.
Produsen juga diharapkan menarik produk dari peredaran apabila ditemukan produk yang terindikasi adanya cemaran atau kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan.
Sementara itu, Veri berujar pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) agar konsumen dapat terlindungi dari obat dan produk farmasi lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, Kemendag senantiasa melakukan pengawasan di lapangan untuk mendorong upaya perlindungan konsumen atas produk obat dan farmasi yang tidak sesuai ketentuan.
Kemendag meminta masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi obat--termasuk di antaranya adalah obat sirup--yang tengah diindikasikan dapat merugikan kesehatan, khususnya memicu kasus gagal ginjal akut pada anak dan balita. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan apabila masih menemukan obat-obat yang diindikasikan tercemar oleh BPOM.
Baca juga: BPKN Desak Pemerintahan Audit Menyeluruh Proses Produksi Obat Sirup Usai 178 Balita Meninggal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.