TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah menaikan status kasus gagal ginjal akut anak menjadi kejadian luar biasa atau KLB. Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan kasus tersebut kini berkembang semakin besar hingga menyebabkan korban jiwa sebanyak 178 balita.
"Karena kasus ini masif, tiba-tiba, dan sampai saat ini belum ada rilis yang pasti mengenai penyebabnya," tutur Rizal dalam konferensi pers di kantor BPKN, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 November 2022.
Kasus gagal ginjal akut tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Jumlah terbesar ditemukan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten.
Selain mendesak menetapkan status KLB, BPKN meminta agar pemerintah memastikan pembiayaan bagi korban yang kini dirawat di rumh sakit serta korban meninggal. Ia menuturkan, kasus ini menjadi tanggung jawab pemerintah apabila sudah diidentifikasi secara historis.
Rizal juga menilai, pemerintah semestinya segera mengaudit secara keseluruhan proses pra-registrasi, registrasi, dan izin edar obat sirup. Artinya, pemerintah perlu mengawasi setiap tahap produksi, termasuk perolehan bahan baku, baik itu yang diproduksi dalam negeri maupun impor, hingga distribusinya.
Di sisi lain, BPKN meminta tanggung jawab pengusaha jika pada kemudian hari ditemukan unsur kelalaian atau unsur pidana dalam produksi maupun distribusi obat sirup. Hal itu, tuturnya, sejalan dengan Pasal 188 ayat 3 dan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan yang menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan di pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Rizal menyebut ketentuan Pasal 8 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal itu, perusahaan farmasi bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
BPKN pun menyatakan akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap korban dan masyarakat. BPKN membuka posko pengaduan di kantornya di Jalan Jambu Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat. Posko pengaduan online juga dibuka di seluruh media sosial BPKN, yakni di Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok. Permohonan advokasi pun bisa disampaikan melalui pesan WhatsApp di nomor 08153153.
Rizal berharap, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di daerah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKS) di seluruh indonesia membuka posko serupa. "Jadi kita bisa bergerak secara serentak dan kita bisa mendapatkan data yang lebih akurat," tuturnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: Resmi, Daftar Lengkap 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Kembali
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.