TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan terus proaktif untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di kementeriannya secara menyeluruh. Ia berjanji akan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.
“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Teten Masduki melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 3 November 2022.
Teten berujar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membutuhkan LPSK untuk memastikan hak korban dari aspek pemulihan psikis dapat terpenuhi. LPSK berencana akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis agar tidak mengalami tekanan secara mental.
Baca: Teten Minta Kampus Kembangkan Inovasi Kewirausahaan, Korsel Jadi Acuan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyatakan akan segera menjadwalkan pendampingan psikologis terhadap korban. Edwin mengaku mendapat informasi dari keluarga korban bahwa terjadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi. Sehingga, LPSK akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban.
LPSK juga berencana memberikan rehabilitasi berupa perlindungan fisik, pendampingan, dan rehabilitasi medis kepada korban yang dinyatakan sakit. Sementara untuk yang korban yang mengalami trauma, LPSK akan memberikan rehabilitasi psikologis. Lalu pemberian rehabilitasi psikososial untuk kehidupannya sosialnya berupa sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.
Di samping itu, Teten mengaku tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi. Menurut dia, hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga proses hukum dapat ditegakkan.
Sebelumnya, Teten juga membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM. Tim Independen itu diketuai oleh aktivis perempuan, Ratna Batara Munti. Tim independen juga beranggotakan Riza Damanik dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Kowara dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani sebagai Aktivis Perempuan.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Kunci UMKM Tahan Resesi Global Versi Teten: Daya Beli Terjaga dan Ada Jaminan Sosial
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini